Tersangka pembunuhan dua wanita di Pantai Kalapacondong Ujunggenteng berjalan tertatih karena mengalami luka tembak. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut I Putu menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini berupa 1satu bilah pisau, dua unit handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor, satu buah perhiasan gelang dan satu buah perhiasan cincin. 

"Pelaku dalam pengakuannya membawa pisau adalah untuk berjaga-jaga. Adapun pasal yang disaangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," ujar I Putu. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network