Semula tersangka SM sempat mengelak. Dia bersikeras HP yang hendak dijual tersebut bukan hasil kejahatan. Namun setelah didesak, akhirnya pelaku mengaku HP tersebut hasil kejahatan. Warga lalu menyerahkan pelaku ke Polsek Parigi.
Kanitreskrim Polsek Parigi Aiptu Ajat Sudrajat mengatakan, kepada penyidik, pelaku SM mengaku telah dua kali melakukan pembegalan. Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Parigi. "Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kanitreskrim Polsek Parigi.
Tersangka SM mengatakan, telah dua kali melakukan aksi begal di Kecamatan Cijulang dan Parigi. Target pelaku korban perempuan. Kejahatan itu dilakukan SM karena faktor ekonomi.
Sementara itu, tahu anaknya ditangkap polisi karena diduga melakukan pembegalan, ibu pelaku menangis histeris di Mapolsek Parigi.
Editor : Agus Warsudi
aksi begal begal Begal Apes Begal HP begal ditangkap Kabupaten Pangandaran pangandaran polsek pangandaran
Artikel Terkait