Komplotan begal sadis ditangkap polisi usai beraksi di depan RS Sartika Sadis Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Dia menuturkan, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit motor hasil kejahatan, sebilah golok, dan uang tunai. Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki pelaku)," tutur Kapolsek.

Seusai konferensi pers pengungkapan kasus, Kapolsek Regol menyerahkan motor milik korban yang sempat dirampas komplotan begal sadis itu.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network