Dia menuturkan, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit motor hasil kejahatan, sebilah golok, dan uang tunai. Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki pelaku)," tutur Kapolsek.
Seusai konferensi pers pengungkapan kasus, Kapolsek Regol menyerahkan motor milik korban yang sempat dirampas komplotan begal sadis itu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait