Dua orang yang diduga melakukan perampasan, AZ dan SDZ, ditangkap di wilayah Bekasi Utara. Polisi juga menangkap RW yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan serta LG yang berkaitan dengan penjualan airsoft gun.
"Dua pelaku lain yang ditangkap yakni, RW sebagai penadah barang hasil. Serta LG berkaitan dengan penjualan airsoft gun," kata Kombes Andi, dikutip dari iNews Bekasi, Kamis (15/10/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita airsoft gun, sepeda motor, dan ponsel milik korban sebagai barang bukti.
AZ dan SDZ disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. RW disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP, sedangkan LG dijerat Pasal 306 KUHP.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait