Pelaku mengancam menyetrum korban. Karena takut, ketiga korban yang masih remaja melarikan diri meninggalkan sepeda motor berikut kunci kontaknya sambil berteriak meminta tolong.
"Korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian dipepet dan diberhentikan oleh pelaku. Kemudian pelaku AAS mengeluarkan alat setruman dan mengarahkannya korban," tutur Kapolsek Cibeunying Kidul.
Setelah beraksi, kata AKP Aries Rianto, kedua kabur dan membawa motor korban. Pelaku GR menyembunyikan motor korban di rumah neneknya.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucap AKP Aries Rianto.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait