Ari menuturkan, sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi. "Bawaslu telah mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk Saudara HEM (Tim Kampanye Paslon) sebagai terlapor, HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan kampanye tersebut," tutur Ari.
Namun, kata Ari, berdasarkan pertimbangan Tim Sentra Gakumdu, disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," kata dia.
"Penelusuran bertujuan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan mengapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," ujar Ari.
Editor : Agus Warsudi
Bawaslu Bandung Pilkada Kabupaten Bandung Pilbup Kabupaten kabupaten bandung jawa barat alat kampanye baliho kampanye kampanye pelanggaran pilkada potensi pelanggaran pilkada
Artikel Terkait