Hedi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bandung mengajak sekaligus mengetuk hati nurani paslon dan tim suksesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan.
"Seharusnya para paslon beradu jual gagasan, bukan dengan cara-cara yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin menambahkan, selain diungkap Bawaslu, kasus tersebut juga telah diketahui oleh publik yang dibuktikan dengan adanya pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
"Kasusnya sedang dalam kajian oleh kami, apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," kata Komarudin.
Editor : Agus Warsudi
aliran dana pilkada kampanye pilkada dugaan politik uang politik uang OTT politik uang bawaslu Bawaslu Bandung pilkada serentak 2020 pilkada 2020 jawa barat
Artikel Terkait