BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menilai konser musik, bazaar, hingga jalan santai yang digelar saat kampanye berisiko menjadi sumber penularan Covid-19. Keselamatan masyarakat pun terancam.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menyesalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti konser musik, bazaar, hingga jalan santai dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Kampanye dalam bentuk lain yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu berbenturan dengan prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada Serentak 2020, yakni tertib dan disiplin menerapkan protokol Covid-19.
"Pasal 63 PKPU yang membolehkan kampanye dalam bentuk lain dam KPU juga secara eksplisit mencantumkan soal konser tadi tidak sesuai dengan prinsip keterpenuhan keselamatan dan kesehatan," kata Abdullah, Kamis (17/9/2020).
Menurut Abdullah, KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk meminimalisasi risiko dengan membuat aturan yang mengacu pada tertib dan disiplin protokol COVID-19, seperti saat mengatur batasan jumlah orang dalam setiap aktivitas kampanye.
"Tatap muka maksimal 50 orang, rapat umum 100 orang, kita bisa belajar dari situ. Jika korelasi dan konsisten dengan protokol Covid-19, maka PKPU itu harus konsisten mengatur kampanye. Meskipun rapat umum diizinkan, tapi harus ada batasan umum, jangan sampai aktivitas itu nantinya tidak terkontrol," paparnya.
"Konser musik, bayangkan konser musik itu. Jarang sekali konser musik itu antar penonton tidak berdekatan, jaga jarak istilahnya, kecuali orkestra mungkin yang tertib, rapi, dan jumlah penontonya terbatas, itu sulit. Saya kira para pihak bisa memahami dan sepakat pada tertib dan disiplin protokol Covid-19," sambung Abdullah.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait