BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyelidiki kasus dugaan mahar politik dalam pemilihan wali kota (Pilwalkot) Cirebon. Bawaslu akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia menuturkan, kasus dugaan mahar politik tersebut melibatkan salah satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota Cirebon yang awalnya diusung Gerindra, PKS, dan PAN, yakni Brigjen (Pol) Siswandi dan Euis Fety Fatayati.
Salah satu parpol pengusungnya, yakni PKS tidak mengeluarkan rekomendasi hingga batas akhir pendaftaran ke KPU. Menurut pengakuan Brigjen Siswandi, kata Yusuf, tidak turunnya rekomendasi dari PKS karena Brigjen Siswandi tidak memenuhi mahar yang diminta partai tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang telah beredar luas tersebut, lanjut Yusuf, Bawaslu Jabar telah melayangkan surat undangan kepada Brigjen Siswandi untuk mengkarifikasi dugaan kasus mahar politik tersebut.
"Supaya Brigjen Siswandi ini memberikan informasi awal, apakah mahar itu terjadi, lalu siapa yang menerima mahar itu karena isu ini sudah menjadi isu publik," tutur Yusuf di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/1/2017).
Menurut Yusuf, kasus mahar politik seperti yang disinyalir terjadi di Pilwalkot Cirebon kerap berada di wilayah abu-abu (tidak jelas). Di sisi lain, kata Yusuf, Undang-Undang tentang Pilkada menyatakan bahwa mahar politik yang diartikan imbalan dalam bentuk apa pun dilarang dan tergolong pelanggaran pidana.
Yusuf mengatakan, klarifikasi dari Brigjen Siswandi akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk mendalami dugaan kasus mahar politik tersebut. Rencananya, kata Yusuf, Brigjen Siswandi memenuhi undangan Bawaslu Jabar, Jumat (19/1/2018) besok.
"Karena masuk ranah pidana, itu akan dibahas oleh Sentra Gakumdu. Yang akan menilai itu jaksa dan polisi. Mereka akan menilai apakah pemenuhan unsur-unsur pasal pidana menyangkut mahar politik itu terbukti atau tidak," papar Yusuf.
Sambil menunggu kehadiran Brigjen Siswandi, Bawaslu Jabar juga telah memanggil Ketua DPD PKS dan DPD PAN Kota Cirebon untuk mengklarifikasi kasus dugaan mahar politik tersebut.
"Hanya, berdasarkan klarifikasinya, mereka menyampaikan bahwa mereka tidak pernah meminta mahar politik itu," katanya.
Jika dugaan kasus mahar politik itu terbukti terjadi, pihak pemberi maupun penerima akan dikenai sanksi pidana maupun administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada Pasal 187 butir C, setiap orang yang terbukti memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kedua, dari pihak penerima, dalam hal ini parpol atau gabungan parpol yang menerima imbalan dalam bentuk apa pun dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Jadi, baik pemberi atau menerima bisa kena sanksi pidana," tandasnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Pilkada, jika parpol maupun gabungan parpol menerima imbalan dalam bentuk apa pun, parpol maupun gabungan parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon kepala daerah pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait