Pelaku pencurian dan penadah kendaraan dump truck diamankan di Mapolres Cimahi, Jumat (2/6/2023). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Menurutnya, barang bukti truk dijual oleh pelaku seharga Rp15 juta sementara oleh penadah dijual kembali seharga Rp17-20 juta. Selama menjalankan aksinya mereka mencari sasaran kendaraan secara acak dan yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sudah dapat mobil curian, lalu menghubungi penadah untuk menjualnya. 

"Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.

Sementara pelaku penadah Aten Sutisna mengaku sudah beberapa kali membeli kendaraan dari para pelaku. Pembayarannya ada yang dilakukan secara cash dan juga di transfer. "Saya beli truknya Rp15 juta dan dijual Rp17 juta, jadi punya untung Rp2 juta," ucapnya singkat. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network