Empat pelaku begal bersenjata tajam ditangkap Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut penuh peran masing-masing pelaku serta potensi keterlibatan pada aksi kejahatan di TKP lainnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network