Penyalahgunaan terhadap alat sistem deteksi dini dilarang UU Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. "Undang-undang itu berbunyi, setiap orang dilarang menyalahgunakkan alat komunikasi dan pemancar sinyal mara bahaya yang memberikan informasi kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan jiwa manusia," kata Kepala Basarnas Bandung.
Deden Ridwansah menyatakan, laporkan aktivitas pada radio Beacon jika sedang digunakan untuk latihan, perbaikan, dan aktivitas lainnya sehingga tidak ada laporan sinyal mara bahaya palsu.
"Beacon adalah suar pemancar sinyal mara bahaya seperti perangkat elektronik yang diaktifkan pada saat situasi yang mengancam jiwa agar petugas penyelamat dapat segera menemukan lokasi dan memberikan pertolongan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait