Rizal mengungkapkan, motif pencurian diduga karena alasan ekonomi. Keduanya mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari setelah menikah.
“Mereka baru menikah, belum bekerja, dan tidak punya penghasilan. Ini pertama kalinya mereka mencuri, dan motifnya karena kesulitan ekonomi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait