BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Mereka dicecar penyidik dengan 40-50 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (5/8/2024).
Para terpidana yang diperiksa yakni Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi dan Supriyanto. Pemeriksaan ini terkait laporan kuasa hukum para terpidana soal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Kepada penyidik, mereka menyampaikan alibi tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan. Mereka tegas tidak membunuh Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 dan dihukum pidana penjara seumur hidup hanya karena kesaksian Aep dan Dede.
Sementara bukti otentik berdasarkan saintific crime investigation seperti sidik jari, DNA korban di tubuh atau pakaian pelaku, serta alat pembunuh tak pernah ada dalam kasus ini. Bahkan handphone (HP) milik beberapa terpidana dan korban yang disita polisi, isinya belum pernah diungkap di pengadilan.
Kuasa hukum para terpidana, Roely Panggabean mengatakan, tim telah mendampingi mereka yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024) siang hingga malam.
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan kesaksian palsu Aep dan Dede yang diajukan kliennya. Total 40 hingga 50 pertanyaan diajukan penyidik kepada mereka.
"Malam ini kami mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Mabes Polri terkait laporan kami terhadap saksi Aep dan Dede. Menurut pandangan mereka telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan klien kami yang divonis seumur hidup," kata Roely, Senin (5/8/2024) malam.
Menurutnya dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa Vina dan Eky hingga beberapa hari selanjutnya.
Mereka tegas menyampaikan berada di warung Bu Nining. Lalu ke rumah Adi dan terakhir menginap di rumah kontrakan Ketua RT Abdul Pasren.
"Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka ada di warung Bu Nining. Kemudian di depan rumah Pak Adi. Lalu tidur di rumah kontrakan Ketua RT Pasren," ujar Roely.
Sebagian terpidana lupa saat ditanya terkait bukti-bukti yang menunjukkan mereka tidak berada di lokasi kejadian. Sebab HP milik mereka disita anggota Polres Cirebon Kota pada 2016 silam.
"Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian," ucap advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Disinggung tentang Sudirman yang menyebut ada tiga DPO dalam kasus Vina Cirebon, Roely mengaku belum mengetahui keberadaannya. Penyidik Polda Jabar menyebut Sudirman ditahan di Lapas Banceuy Bandung. Namun sampai saat ini, Sudirman belum pernah ditemui kuasa hukumnya.
Diagendakan, penyidik Bareskrim Polri akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (6/8/2024) hari ini. Penyidik akan memeriksa dua terpidana yakni Jaya dan Eko Ramdhani. Pemeriksaan terhadap Jaya dan Eko Ramdhani dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Editor : Donald Karouw
Pembunuhan vina dan Eky bareskrim polri terpidana kesaksian palsu Rutan Kebonwaru Bandung inews tv
Artikel Terkait