JAKARTA, iNews.id - Bareskrim melimpahkan berkas kasus narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram ke Kejari Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (5/10/2020). Para tersangka berjumlah 13 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan para tersangka terdiri atas 3 Warga Negara Iran dan 10 warga Indonesia.
"Pengiriman tahap 2 (tersangka dan barang bukti) pengungkapan kasus narkoba oleh Satgas Bareskrim ke Kejari Sukabumi," kata Argo kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Kasus narkoba sabu seberat 402 kilogram diungkap Tim Satgasus Bareskrim Polri di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (4/6) lalu. Petugas menyita barang haram yang dikemas seperti bola plastik.
Modus operasi yang dilakukan pelaku bertransaksi di pelabuhan internasional. Kemudian pelaku menggunakan kapal nelayan melalui jalur pantai.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait