Ruko di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung yang digerebek penyidik Bareskrim Polri telah dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek dan menyegel sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022). Informasi menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan petugas diduga terkait kasus pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan pantauan wartawan, pintu ruko bercat abu-abu sudah dipasangi garis polisi. Di bagian atas pintu terlihat tulisan '51'. Di tengahnya terdapat coretan vandalisme.

Ruko yang diduga kantor pinjol tersebut berlantai dua. Di sisi lain terlihat tumpukan meja kayu pedagang kaki lima. Warga sekitar mengaku tidak tahu dengan penggerebekan di ruko tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network