BANDUNG, iNews.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek dan menyegel sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022). Informasi menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan petugas diduga terkait kasus pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan pantauan wartawan, pintu ruko bercat abu-abu sudah dipasangi garis polisi. Di bagian atas pintu terlihat tulisan '51'. Di tengahnya terdapat coretan vandalisme.
Ruko yang diduga kantor pinjol tersebut berlantai dua. Di sisi lain terlihat tumpukan meja kayu pedagang kaki lima. Warga sekitar mengaku tidak tahu dengan penggerebekan di ruko tersebut.
Editor : Agus Warsudi
diteror pinjol gerebek pinjol pinjol pinjol ilegal pinjol ilegal ditutup pinjol legal pengerebekan pinjol kota bandung bareskrim bareskrim polri
Artikel Terkait