BANDUNG, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar taat terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pada akhir tahun.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Pedagangan Oke Nurwan mengakui, saat ini banyak masyarakat yang mengabaikan terhadap penerapan prokes Covid-19. Tak hanya itu, para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, mal, dan departemen store mulai banyak yang melemah dalam menerapkan aturan.
"Kadang mau masuk mal rombongan, tapi yang di scan Peduli Lindungi hanya satu orang. Kan mestinya semuanya. Itu penting untuk mengecek apakah di sudah di vaksin atau belum," kata dia, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya itu, aplikasi Peduli Lindungi juga terbukti telah mampu mendeteksi apakah warga tersebut sehat atau tidak. Tercatat lebih dari 20.000 warga yang terdeteksi mestinya isolasi mandiri, tidak keluar rumah, dan lainnya.
Dia mengingatkan, agar masyarakat dan pengusaha patuh menerapkan aturan tersebut. Pengalaman sebelumnya, adanya pelanggaran, akan dibayar sangat mahal, seperti terjadi pada gelombang kedua Juli lalu.
"Ekonomi tumbuh 7 persen, tapi harus dibayar kenaikan sampai 50.000 kasus. Dari pengalaman itu, kita tutup lima minggu dengan menerapkan PPKM Darurat," kata dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait