Mengacu kepada PP Nomor 14 tahun 2016 Pasal 98 ayat 2, 3, dan 4. Selama belum diserahterimakan ke pemda maka lahan, infrastruktur jalan, dan fasos fasum, masih milik dan tanggung jawab pengembang. Namun ironisnya banyak perumahan yang sudah selesai dibangun, fasos
fasumnya tidak diserahkan ke pemda dan pihak developernya juga menghilang.
Mengatasi hal tersebut, saat ini Pemda KBB melalui Dinas Perkim sedang menjadikan 29 perumahan menjadi pilot project dalam penyerahan fasos fasumnya. Meski developer sudah tidak ada hal itu bisa dilakukan dengan forum warga yang dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyerahkan fasos fasum ke Pemda.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait