PANGANDARAN, iNews.id - Pemkab Pangandaran mulai melindungi lahan pertanian yang kini banyak beralih fungsi. Perlindungan tersebut dilegalisasi melalui penerbitan Perda Nomor 14/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
Pemerintah setempat menyadari, lahan pertanian yang ada, khususnya sawah semakin menyempit dari tahun ke tahun sebagai dampak dari pembangunan yang tidak terkendali.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris mengatakan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan. Sebagai bentuk implementasi dari Perda tersebut diawali dengan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 12.785 hektare.
"Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangandaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus," kata Aep, Senin (15/3/2021).
Aep menjelaskan, sesuai tujuan Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di antaranya, mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
Aep khawatir, jika tidak ada regulasi maka lahan pertanian di Pangandaran akan cepat habis dengan beralih fungsi menjadi bangunan.
"Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait