BANDUNG BARAT, iNews.id - Bantuan keuangan (bankeu) dari Provinsi Jawa Barat tahun 2021 untuk 165 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum cair. Proses pencairan bantuan keuangan itu masih terganjal persyaratan administrasi.
Penyebabnya, sebagian besar desa belum melengkapi persyaratan pencairan bantuan keuangan yang dipersyaratan.
"Masih ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh desa. Bahkan di hampir semua desa belum beres," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB Wandiana saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).
Dia mengemukakan, persyaratan yang belum dipenuhi itu, antara lain menyangkut surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan bantuan keuangan tahun 2020. Serta proposal bantuan tahun 2021 yang masih belum sesuai juklak dan juknis.
Berdasarkan hasil verifikasi SPJ beberapa desa yang sudah masuk ada yang masih perlu perbaikan. Begitupun untuk proposal banyak yang belum sesuai juklak dan juknis. Hasil pertemuan dan kesepakatan dengan kepala desa, paling tidak untuk pencairan tidak harus menunggu 165 desa melengkapi persyaratannya.
Editor : Agus Warsudi
apdesi bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat pemprov jabar Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait