Sebelumnya, Pemkab Karawang telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Esktrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi serta Tanah Longsor. Penetatan status ini berdasarkan surat nomor 100.3.3.2/Kep.489-Huk/2024 terhitung sejak tanggal 8 November 2024 hingga 31 Mei 2025.
BNPB mengimbau warga Kabupaten Karawang untuk mengikuti arahan dari otoritas setempat dan tidak lekas percaya pada informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait