Warga mengungsi akibat banjir yang merendam permukiman warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Pemkab Karawang telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Esktrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi serta Tanah Longsor. Penetatan status ini berdasarkan surat nomor 100.3.3.2/Kep.489-Huk/2024 terhitung sejak tanggal 8 November 2024 hingga 31 Mei 2025.

BNPB mengimbau warga Kabupaten Karawang untuk mengikuti arahan dari otoritas setempat dan tidak lekas percaya pada informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network