Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menginstruksikan jajaran menggiatkan razia prokes di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Wilayah aglomerasi Bandung Raya, Kota/Kabuapten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat, berstatus pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Terkait kebijakan itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menginstruksikan seluruh jajaran mengerahkan personel untuk menegakkan aturan protokol kesehatan (prokes).

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya berlaku mulai hari ini, Selasa  8 Februari 2022. 

"Penetapan PPKM Level 3 ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid–19 yang didominasi varian Omicron," kata Kapolda Jabar seusai meninjau vaksinasi booster di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022).

Karena itu, ujar Irjen Pol Suntana, berdasarkan arahan dari Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan, beberapa daerah di wilayah Jawa Barat masuk dalam level 3 khususnya aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.

“Karena itu kami sudah arahkan kepada jajaran untuk memedomani Instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2022 dan segera melaksanakan sosialisasi sesuai instruksi itu dan intensifkan komunikasi publik terkait pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Irjen Pol Suntana.

Menurut Kapolda Jabar, beberapa wilayah di Jawa Barat masih menerapkan PPKM level 1 dan level 2. Sesuai arahan Presiden, Polda Jabar sedang meningkatkan akselerasi vaksinasi, disiplin prokes dengan melaksanakan imbauan, razia penggunaan masker, dan lain–lain.

“Untuk itu kami mohon bantuan media untuk menyosialisasikan disiplin protokol kesehatan agar wabah Covid-19 khususnya Omicron bisa kita cegah di wilayah Jawa Barat,” tutur Kapolda Jabar.

Anggota Polri bersama tim terpadu, kata Irjen Pol Suntana, akan berada di tempat–tempat rawan kerumunan massa untuk memberikan imbauan dan membubarkan tanpa menimbulkan kepanikan.

“Sanksi yang diterapkan secara persuasif, edukatif. Jika perlu dilaksanakan tindakan tegas dalam rangka  menutup penyebaran Covid- 19,” ucap Irjen Pol Suntana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network