Selain itu, majelis hakim juga telah meneliti memori banding yang diajukan oleh terpidana Abdullatif melalui kuasa hukumnya serta memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cianjur. Hakim pun meneliti putusan PN Cianjur.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkenaan dengan tindak pidana,” tutur ketua majelis hakim.
“Karena itu, pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa (Abdul Latif) maupun pidana yang dijatuhkan, telah tepat dan benar menurut hukum dan rasa keadilan. Sehingga majelis hakim tingkat banding (PT Bandung) sependapat dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dapat dipertahankan,” ucap Barita Lumban Gaol.
Diketahui, Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi membunuh istrinya Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur pada Sabtu 20 November 2021. Pelaku menyiksa dan menyiram korban Sarah dengan air keras.
Editor : Agus Warsudi
cianjur kabupaten cianjur polres cianjur pembunuhan berencana pelaku pembunuhan pembunuhan pelaku pembunuhan sadis air keras disiram air keras
Artikel Terkait