"Agus Casdika merupakan tetangga tersangka AP. Saat itu juga kami langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Agus Casdika di rumahnya dengan menyita barang bukti 211.500 tablet," ujarnya.
Barang bukti obat terlarang yang disita dari tersangka Agus Casdika, tutur Kapolres Indramayu, antara lain, Dextro, Hexymer, Tramadol, dan lain-lain. Sedangkan omzet dari bisnis terlarangnya itu nilainya mencapai Rp250 juta dalam setiap transaksi.
Saat ini, personel Satres Narkoba Polres Indramayu masih memburu S, bandar besar yang memasok obat terlarang ke tersangka Agus Casdika. "Pengakuan AC (Agus Casdika) obat-obatan itu dipasok dari luar kota oleh seseorang berinisial S. Kami masih melakukan pengejaran," tutur Kapolres Indramayu.
Akibat perbuatannya, tersangka Agus Casdika disangkakan melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009. Tersangka Agus terancam hukuman 5-20 tahun penjara atau denda 1 miliar sampai dengan 10 miliar.
Selain menangkap bandar besar tersebut, Satnarkoba Polres Indramayu juga berhasil membekuk tujuh orang pengedar dan saat ini semua tersangka berada di Mapolres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Indramayu kapolres indramayu indramayu obat keras Pengaruh obat keras obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait