Kepala Bakesbangpol, KBB, Soeryaman Effendi. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Kendati begitu, sudah ada mekanisme yang termaktub dalam aturan terutama berkaitan kegiatan peribadatan di mana hal itu bersifat sementara atau dihentikan. Semua kebijakan tersebut masih dalama tatanan dan kewenangan pemerintah desa atau kecamatan.

"Jadi ada dalam aturan bahwa yang bukan rumah ibadah itu bisa dijadikan rumah ibadah sementara. Tapi, ada yang diizinkan dan tidak, tergantung kebijakan," ujarnya.

Seperti diketahui, aktivitas yang dilakukan Yayasan Bandung Vision Center di wilayah Desa Cikande, telah membuat resah warga Kampung Cikebluk, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, KBB. Warga menilai aktivitas yang dilakukan yayasan tersebut tidak sesuai dengan MoU yang sebelumnya telah disepakati dengan warga. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network