Penggunaan air tanah perlu izin untuk kapasitas 100 meter kubik per bulan. (Foto: Ilustrasi)

Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olahraga air lainnya yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan. Kemudian kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Wafid menuturkan pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem. 

Demi daya dukung lingkungan tetap terjaga, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network