"Pelaku M ini mengiming-imingi uang kemudian melakukan pencabulan," ujar Kapolres.
Motif kedua kakek bejat itu mencabuli anak yang sama itu karena tergoda melihat tubuh korban.
"Motifnya sendiri para pelaku ini berusaha dan tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban," ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun karena dijerat dengan
Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait