Polres Sumedang mengungkap kasus pemerkosaan anak kandung oleh ayahnya. (Foto: iNews)

SUMEDANG, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Sumedang berinisial B (33) ditangkap polisi usai memerkosa anak kandung berumur 14 tahun. Perbuatan bejat tersangka B terhadap korban telah dilakukan 8 kali sejak korban berusia 8 tahun. Kebejatan B akhirnya terbongkar setelah korban yang mengalami tekanan psikologi berani mengadu ke ibunya.

Akhirnya, keluarga melapor ke Polsek Sumedang. Tak membutuhkan waktu lama, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang menangkap pelaku B.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan melalui Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui, perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka B sejak korban masih berusia 8 tahun sampai sekarang berumur 14 tahun. Perbuatan itu terjadi berulang kali dengan total delapan kali," kata Kapolres Sumedang, Senin (11/8/2025).

AKBP Sandityo menyatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, perbuatan bejat itu kerap dilakukan tersangka B ketika istrinya atau ibu korban sedang berada di rumah. "Bahkan, apabila korban menolak, tersangka B tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik untuk memaksa korban,” ujarnya.

Perbuatan bejat tersangka, tutur Kapolres, menyebabkan trauma psikologis mendalam bagi korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang, bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan trauma.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network