BANDUNG, iNews.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung mengancam akan memviralkan pelanggar yang mengganggu atau menodai ketertiban umum. Langkah itu dilakukan agar memberi efek jera terhadap para pelanggar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, siapa pun yang berani melanggar peraturan di Kota Bandung, maka anda harus siap diviralkan.
“Ya, akan diviralkan sebagai efek jera,” ujarnya dalam acara Bandung Menjawab, Selasa, (18/1/2022).
Hal ini mengacu pada Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Hal itu sudah dilakukan Pemkot Bandung terhadap seorang pelaku vandalisme di area Babakan Siliwangi belum lama ini. Video pelaku vandalisme tersebut ditayangkan di media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung.
Begitu pula tangkapan layar videonya dijadikan spanduk dan dipajang di kawasan vandalisme. “Sanksi sosial efek jeranya lebih besar daripada sanksi uang,” ujar Yayan.
Tindakan yang diambil oleh Pemkot Bandung dalam memberi sanksi tegas ini merupakan upaya memaksimalkan fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang ada di Kota Bandung. Selain itu, Yayan juga mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor ke 112 apabila terjadi kasus kegawat daruratan di Kota Bandung.
Upaya lain Pemkot Bandung dalam memastikan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi dengan kepolisian.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait