BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah selesai melakukan revisi peraturan daerah (Perda) terkait pelanggaran parkir. Di perda sebelumnya kendaraan yang parkir sembarang hanya digembok atau ditempel stiker, sedangkan perda baru mengatur sanksi kendaraan langsung diderek ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Peraturan ini merupakan hasil dari penyempurnaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Perda telah diketuk palu DPRD Kota Bandung dan mulai diterapkan pada 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, aturan derek dibuat lantaran marak pelanggar parkir di Kota Bandung. Sedangkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil, kurang memberikan efek jera.
“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar, ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” kata Oded, Senin (23/11/2020).
Setelah aturannya disahkan, DPRD Kota Bandung telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.
“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemahaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujar dia.
Oded menginstruksikan kepada Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi perda baru itu secara masif, baik melalui pertemuan langsung, dalam jaringan (daring), maupun memanfaatkan beragam kanal informasi agar masyarakat mengetahui.
Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab memasuki 2021 nanti aturan di perda baru ini akan mulai diterapkan.
“Kami akan sosialisasikan sampai akhir tahun 2020. Setelah SDM (sumber daya manusia) dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap, ini (perda baru) berjalan di awal 2021,” kata Ricky.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung pemkot bandung jawa barat parkir sembarangan dilarang parkir sembarangan dishub kota bandung mobil diderek
Artikel Terkait