Lebih lanjut Aa Dede mengatakan bahwa berkaca dari keempat kasus tersebut, saat ini banyak anak-anak (di bawah umur) yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan. Untuk itu, Kapolres berharap agar orang tua lebih menjaga kembali anak-anaknya dan mengawasi kegiatan di dalam dan luar rumah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa, atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Dian.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait