Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

GARUT, iNews.id - Kasus pemerkosaan belasan santriwati pesantren di Kota Bandung yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan (36) menggegerkan masyarakat. Kebiadaban Herry Wirawan pemilik Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Antapani itu berawal dari kepulangan seorang santriwati.

Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut Hikmat Wijaya kepada anggota DPR Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021). 

Selain berkomunikasi melalui telepon, Dedi datang ke desa itu untuk menemui para santriwati yang menjadi korban dan mengangkat mereka sebagai anak asuh. Mereka akan diberikan perhatian dan kasih sayang layaknya anak.

Para korban akan disekolahkan di pesantren milik Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Muyadi di Kabupaten Purwakarta. Selama bersekolah, Kang Dedi akan menanggung semua biaya kebutuhan hidup sehari-hari santriwati yang jadi korban kebiadaban Herry Wirawan tersebut.

Kepada Dedi Mulyadi menanyakan tentang awal mula kasus terungkap. Hikmat mengatakan, itu terjadi pada Lebaran atau Idul Fitri 2021 pada Mei 2021 lalu. Saat itu seorang santriwati korban pulang dalam kondisi perut buncit layaknya wanita hamil.

Saat dicurigai hamil, kata Hikmat, anak tersebut terlihat ketakutan dan tiga hari mengurung diri di kamar. Akhirnya satu hari setelah Lebaran, Hikmat datang ke rumah korban tersebut untuk membujuknya agar bicara jujur.

"Saya bilang, keluarga pasti terima dan akan membantu kalau kamu jadi korban pemaksaan atau pemerkosaan. Kamu juga jadi pahlawan yang bisa mengungkap kebiadaban ini. Adik-adik kamu yang belum terjadi (menjadi korban) bisa selamat," kata Hikmat.

Setelah berhasil membujuk (korban mengaku diperkosa terdakwa Herry Wirawan), Hikmat pun melaporkan kasus ini ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut dan Polda Jabar. "Saya bolak-balik sekitar 10 hari ke Polda Jabar sampai pulang, saya sekeluarga kena Covid (Covid-19)," ujar Kades Mekarmukti.

Disinggung mengapa baru kali ini terungkap, sedangkan perbuatan biadab pelaku telah berlangsung selama 5 tahun sejak 2016-2021, Hikmat menuturkan, karena sebelumnya korban pulang tidak dalam kondisi hamil dan anak yang telah dilahirkan ditinggal di pesantren.

"Ini santri dan santriwati kan pulang setahun sekali hanya Lebaran. Nah yang sebelumnya itu melahirkan sebelum Lebaran jadi enggak ketahuan. Belum lagi baru enam hari di sini sudah dijemput langsung. Anak juga enggak bisa komunikasi dengan orang tua karena alasan ketat pesantrennya," tutur Hikmat.


Saat ini, kata Hikmat, seluruh anak yang dilahirkan di pesantren sudah dibawa ke rumah. Sebelumnya anak-anak tersebut disimpan di mes yang diduga akan dibuat menjadi panti asuhan.

"Itu saking bejadnya (pelaku) mau bikin panti asuhan anak mungkin untuk menarik simpati pemerintah. Padahal yang disimpan adalah anaknya sendiri," tutur Hikmat.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Dedi Mulyadi menemui santriwati korban pemerkosaan ustaz atau guru pesantren, Sabtu (11/12/2021). Beberapa korban tinggal di satu wilayah di bagian selatan Garut, Jawa Barat.

Kang Dedi Mulyadi sebelumnya melakukan kunjungan ke korban banjir bandang di Garut, Sabtu (11/12/2021). Selanjutnya melakukan perjalanan ke wilayah Garut selatan tempat korban tinggal bersama orang tuanya.

"Saya baru menengok mereka tadi malam. Perjalanan sangat panjang dari kota ke Garut selatan saja kurang lebih tujuh jam," kata Dedi Mulyadi, Minggu (12/12/2021).

Untuk menuju seorang rumah korban tidak bisa diakses menggunakan mobil. Alhasil Kang Dedi, sapaan akrab mantan Bupati Purwakarta dua periode ini pun diantar aparat desa menggunakan motor menuju lokasi. "Ke sana hanya bisa pakai motor karena kondisi jalan tidak begitu bagus," ujar Kang Dedi.


Dengan didampingi aparat desa setempat, Dedi bertemu dengan korban dan orang tuanya. Terlihat korban sudah semakin membaik dan mulai menata kembali kehidupannya yang normal.

Meski demikian masih ada beberapa korban yang hingga kini masih merasa ketakutan dan trauma dengan apa yang dialami. Sehingga masih perlu waktu dan bimbingan untuk kembali normal. "Rata-rata mereka sudah mulai membaik, sudah ingin sekolah lagi," tutur Kang Dedi.

Mendengar keinginan tersebut, Dedi pun berinisiatif untuk menjadi orang tua angkat mereka. Nanti, selain biaya dan kebutuhan sehari-hari yang ditanggung, para korban akan melanjutkan ke pesantren yang selama ini berada di bawah naungan Dedi Mulyadi.

"Mereka mau dan beberapa ingin ikut pesantren di Purwakarta.Para orang tuanya sudah mengizinkan juga," ucap Kang Dedi.

Diketahui, belasan santriwati diperkosa oleh Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) TM dan Ponpes MH Antappani. Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.


Perkara asusila ini telah masuk tahap persidangan. Pada 21 Desember 2021 mendatang, persidangan kedelapan. Akibat perbuatannya, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Saat ini, Kejati Jabar tengah mengkaji hukuman kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan. Hukuman kebiri dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," tutur plt Aspidum Kejati Jabar. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network