Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi (Kajari) Kota Sukabumi, Setiyowati. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Setiyowati mangakui baru merima berkasnya pada Rabu (14/9/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya berkas tersebut bolak-balik antara Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi karena ada berbagai kekurangan. 

"Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Kami tak bisa menjelaskan banyak hal. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kajari yang baru menjabat selama 3 minggu tersebut di Kota Sukabumi. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network