Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menyerahkan bantuan obat-obatan untuk ternak sapi kepada peternak di Desa/Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Rabu (8/6/2022). (FOTO: HUMAS PEMPROV JABAR)

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Arifin Soedjayana menuturkan, penanda di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat. Ada juga penanda berbentuk kalung mengingat setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban sehat berbeda-beda. 

Selain penanda, kata Arifin, syarat utama hewan kurban sehat adalah SKKH. "Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung," kata Arifin, Kamis (9/6/2022). 

Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat yang masing-masing ada gejala klinisnya. 

Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan. "Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network