BANDUNG, iNews.id - AK, aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tahun anggaran 2017 sampai 2018. Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) pelaku AK sekitar Rp8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus korupsi itu bermula saat Kementerian Agama mengucurkan dana BOS ke setiap madrasah di Jawa Barat (Jabar). Dana tersebut dicairkan seusai Kementerian Agama menerima usulan dari kanwil Kemenag provinsi, kabupaten, dan kota.
Dana BOS itu, kata Aspidsus Kejati Jabar, biaya penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), try out (TO), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
Aspidsus Kejati Jabar mengatakan, dana itu seharunya dikelola oleh masing-masing madrasah. Akan tetapi, Kepala Madrasah diminta oleh AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) di tingkat provinsi menunjuk sebuah perusahaan sebagai pengadaan soal ujian, yakni PT Mitra Cemerlang Abadi.
Dalam pertemuan rapat KKMI Jabar dan KKMI di tingkat kabupaten dan kota, harga pengadaan soal di-mark up atau digelembungkan lebih tinggi dibanding harga sesungguhnya.
"Disepakati harganya di-mark up oleh masing-masing dalam pertemuan itu. Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar KKMI Propinsi Jawa Barat dan KKMI kabupaten dan kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan," kata Aspidsus Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
Seharusnya, ujar Riyono, KKMI tak berwenang untuk mengurusi pengelolaan dana BOS tersebut. Diduga, KKMI di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota menerima fee dari perusahaan sekitar Rp8 miliar. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang segera ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa tersangka berikutnya nanti tergantung hasil penyidik. Yang pasti pada hari ini saudara AK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah," ujar Riyono.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, tutur Aspidsus Kejati Jabar, AK akan menjalani penahanan dan dititipkan ke ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku AK disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
Kejaksaan Tinggi Jabar kejati jabar Kanwil Kemenag Jabar ASN kemenag kanwil kemenag kemenag tersangka korupsi dana bos korupsi dana bos kota bandung
Artikel Terkait