PURWAKARTA, iNews.id – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengancam memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi setiap ASN yang membolos di hari pertama kerja sebesar 4 persen. Selain itu, ditambah sanksi kedisplinan jika ketidakhadiran ASN tanpa keterangan.
"Sanksi ini masih terbilang ringan, tetapi hal tersebut akan berdampak pada fasilitas pada ASN yang bersangkutan. Pemotongan TKD atau TPP sebesar 4 persen merupakan upaya agar ASN di Purwakarta lebih disiplin," kata Anne Ratna Mustika, Senin (4/1/2021).
Pihaknya akan mengkaji kehadiran ASN hari ini di Kabupaten Purwakarta, apakah sesuai dengan kehadiran 100 persen atau tidak. "Kita tunggu laporan dari BKPSDM," tuturnya.
Selain itu, lanjut Anne, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan ada sanksi hukum kedisiplinan. Hal itu mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dia menjelaskan, hukuman ASN itu telah terbagi kedalam beberapa golongan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.
Sementara itu, usai apel awal tahun, Bupati Purwakarta juga mengecek kehadiran ASN ke dua lokasi berbeda yaitu Puskesmas Tegal Munjul dan Mal Pelayanan Publik Bale Madukara di Jalan Jenderal Sudirman.
Tampak beberapa meja pelayanan publik yang terlihat masih kosong. Dia juga sempat berkeliling melihat kondisi di sekitar bangunan itu untuk memastikan kebersihan Mal Pelayanan Publik tersebut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait