Pemkot Cimahi bakal memberikan sanksi disiplin ringan hingga berat bagi ASN yang nekat mudik saat Lebaran, termasuk biaya karantina ditanggung sendiri. (Foto: Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi akan memberikan sanksi berat terhadap masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tetap nekat mudik pada libur Lebaran nanti. Selain sanksi administrasi, mereka juga akan disuruh cepat kembali dan menjalani karantina 5x24 jam dengan biaya ditanggung sendiri. 

"Masyarakat dilarang mudik, ASN juga, baik itu keluar provinsi atau pun kabupaten/kota lain. Kecuali membawa surat izin tertulis dari atasannya, kepala desa, atau lurah," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, bagi yang melanggar ada dua pilihan, kembali atau karantina selama 5X24 jam. Biaya karantina dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. 

"Jadi sanksinya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri," ujarnya.

Instruksi soal larangan mudik bagi ASN itu ditegaskan oleh Mendagri. Termasuk soal perpanjangan PPKM Mikro hingga 3 Mei 2021, sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 9/2021 bahwa PPKM Mikro diperpanjang mulai 30  April hingga 3 Mei 2021.

Terkait ASN, mereka hanya diperbolehkan melakukan kegiatan kedinasan keluar kota jika dilengkapi surat izin tertulis dari kepala dinas masing-masing, yang dilengkapi tandatangan basah. Termasuk kunjungan keluarga sakit, ada yang meninggal, dan ibu hamil.

"Kita juga akan tempatkan titik check point di beberapa lokasi sebagai penyekatan. Pokoknya ada sanksi disiplin yang sifatnya ringan, sedang hingga berat bagi ASN yang melanggar," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network