Satlantas Polrestabes Bandung akan merekaya arus lalu lintas di kawasan Masjid Al Jabbar dan Stadion GBLA Bandung saat Persib berlaga melawan Persija. (Foto: iNews.id/Arif Budianto) 

Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) 10 tahun 2022. Sementara otoritas pengaman di zona 1 itu sepenuhnya berada di bawah Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan.

"Kita melaksanakan pengamanan dengan sistem ring zona yang mana berdasarkan Perpol tersebut, zona satu otoritas kewenangan penuh panpel, di mana di dalamnya ada Exco (Executive Commite PSSI). Kemudian steward officer yang akan mengatur masalah pengamanan di zona tersebut sehingga tidak ada lagi polisi di ring satu," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network