Nia Ramadhani dan suami saat sidang kasus narkoba. (Foto: Lintang)

"Menetapkan barang bukti satu klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, satu buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim. 

"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, satu HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," tambahnya. 

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network