Arab Saudi memutuskan ibadah haji 2021 hanya dilaksanakan warga negaranya dan ekspatriat yang telah berada di Arab Saudi. (Foto: Ist)

RIYADH, iNews.id - Pelaksanaan ibadah haji 2021 seperti mengulang tahun lalu. Di mana, Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan warga dalam negeri yang melaksanakan Rukun Islam ke-5 itu.

Namun pada 2020, jumlah jemaah yang melaksanakan ibadah haji dibatasi hanya ribuan orang. Sedangkan pada 2021, jumlah jemaah dibatasi 60.000 orang.

Selain warga negara Arab Saudi, ibadah haji juga hanya boleh dilaksanakan ekspatriat atau warga negara asing yang telah berada di Arab Saudi. Artinya, Pemerintah Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah haji dari negara lain.

Keputusan tersebut diambil karena mempertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

Kementerian Kesehatan serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan kebijakan pelaksanaan haji pada Sabtu (12/6/2021) dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, sebagaimana dikutip dari Arab News

Kementerian mengumumkan, pelaksanaan haji tahun ini akan diikuti 60.000 jemaah. Usia jemaah juga dibatasi yakni 18 sampai 65 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini. Pertimbangannya kondisi pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) masih melanda dunia sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," katanya. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network