Diketahui, saran dan masukan itu telah disampaikan kepada kepada Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat memberikan waktu selama 30 hari kepada Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat agar melaksanakan saran perbaikan tersebut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait