BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat keberatan atas kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021 di 17 kota dan kabupaten di Jawa barat. Alasannya, kenaikan itu memberatkan para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.
"Kami keberatan. Karena ini (kenaikan UMK 2021 di 17 kota-kabupaten) akan sangat memberatkan kami para pengusaha yang saat ini sedang berjuang melawan pandemi," kata Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya, Senin (23/11/2020).
Menurut dia, buruh dan pemerintah daerah mestinya mempertimbangkan usaha yang bergerak di bidang padat karya. Mereka memiliki banyak karyawan. Sementara kenaikan upah sekecil apapun akan sangat berdampak.
"Mestinya jangan memikirkan yang kerja saja. Coba bayangkan mereka yang kena PHK atau jam kerjanya dikurangi. Artinya, jangan sampai ada PHK lagi. Karena nanti perusahaan akan tambah bebannya," ujarnya.
Selain itu, kata Deddy, adanya bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000 per bulan menunjukan adanya keprihatinan pemerintah atas kondisi perusahaan. Di mana banyak perusahaan yang membayar gaji di bawah Rp5 juta, mengalami kondisi berat. "Tapi ini, BSU Rp600.000 diambil, upah juga naik," tutur Deddy.
Atas kondisi ini, kata dia, Apindo akan mengajukan agar ada dialog antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya mencari jalan terbaik, menghadapi kondisi saat ini. Bagaimana industri tetap jalan, pekerja juga bisa memiliki pekerjaan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait