Seorang kakek di Cirebon harus berurusan dengan polisi gegara memalak sopir angkutan barang. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

Troy mengatakan, hasil pemerasan digunakan kepentingan pribadi, tidak terbagi ke pejabat instansi setempat.

"Kuitansi dibuat dan dicap sendiri, keuntungan, dipakai sepenuhnya pribadi sendiri," katanya 

Atas perbuatanya, ASN terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. "Pasal yang dikenakan yakni 368 KUHPidana," ujarnya. 

Ketika ditanya Wakapolres saat ekpose perkara, ANS mengaku sudah delapan bulan melakukan tindakan menjual kwitansi atas nama pengurus RW tersebut ke sopir angkutan barang di wilayah itu.

"Saya cap bikin sendiri, RW sudah meninggal, dari yang dicap itu, misal Rp50.000. Saya terima berapa pun seperti Rp10-20.000," ucap kakek bercucu empat ini. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network