Barang bukti obat terlarang yang disita dari tersangka yang ditangkap di Parakansalak, Sukabumi. (FOTO: ISTIMEWA/POLSEK PARAKANSALAK)

SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda, NF dan RM (19) ditangkap polisi Kampung Bantar Muncang RT 02/02, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/9/2022). Mereka ditangkap karena menjual obat terlarang ke polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 385 butir tramadol dan 1.110 butir hexymer di wilayah Parakansalak Sukabumi berhasil dibekuk petugas. Total 1.495 butir obat terlarang disita dari NF dan RM. 

Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan, kedua remaja pengedar barang haram tersebut berinisial NF (21) dan RM (19) yang merupakan warga Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

"Dari tangan NF berhasil diamankan barang bukti obat terlarang jenis tramadol sebanyak 358 butir dan hexymer sebanyak 1.043 butir serta uang Rp100.000," kata Kapolsek Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (27/8/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network