SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda, NF dan RM (19) ditangkap polisi Kampung Bantar Muncang RT 02/02, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/9/2022). Mereka ditangkap karena menjual obat terlarang ke polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 385 butir tramadol dan 1.110 butir hexymer di wilayah Parakansalak Sukabumi berhasil dibekuk petugas. Total 1.495 butir obat terlarang disita dari NF dan RM.
Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan, kedua remaja pengedar barang haram tersebut berinisial NF (21) dan RM (19) yang merupakan warga Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
"Dari tangan NF berhasil diamankan barang bukti obat terlarang jenis tramadol sebanyak 358 butir dan hexymer sebanyak 1.043 butir serta uang Rp100.000," kata Kapolsek Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (27/8/2022).
Editor : Agus Warsudi
obat keras obat keras ilegal Pengaruh obat keras obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait