Pria asal Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka (berbaju oranye) harus berurusan dengan polisi setelah aktivitas perjudiannya terbongkar. (Foto: iNews.id/Inin Nastain) 

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni satu buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam, satu buah rekening bank, dua buah lembar tangkapan whatsapp pasangan togel, dan satu buah kartu ATM warna Hitam.

Kendati mengaku baru menjalankan bisnis judi onlinenya pada Juni 2022 lalu, petugas tetap akan menjerat DS dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network