Hukum apakah nikah siri bisa tinggal serumah penting diketahui masyarakat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam kacamata hukum positif negara, orang yang nikah siri juga bisa dijerat pasal perzinaan karena mereka tidak terikat dalam perkawinan yang sah sebagaimana diatur Pasal 284  karena tinggal serumah sekamar dan seranjang seketiduran.

Ancaman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHPidana tersebut tertuju kepada seorang suami atau istri yang terikat perkawinan, atau seorang laki atau perempuan yang tidak terikat pernikahan.  

Selain ancaman Pasal 284, masih ada pasal 279 KUHPidana pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Dampak yang Ditimbulkan dari Nikah Siri

Ada banyak dampak yang ditimbulkan dari nikah siri sebagaimana dilansir dari kemenagsumbar.go.

1. Perkawinan dianggap tidak sah 
Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS). 
2. Anak Tidak Dapat Menuntut Hak Ayah 

Anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah. 
Dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak (Konvensi Hak Anak). Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan. 
3. Anak dan Istri Tidak Berhak Menuntut Nafkah
Dampak lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. 

Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar perkawinan, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan. 

Itulah ulasan seputar hukum apakah nikah siri boleh tinggal serumah atau tidak.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network