Sejoli di Indramayu menikah secara virtual. Mempelai laki-laki berada di Indramayu sementara perempuannya di Taiwan. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

"Ijab qobul pun mesti dilakukan secara berhadap-hadapan. Kemudian syarat lain, umur keduanya juga harus memunuhi peraturan perundang-undangan, yakni minimal 19 tahun," ujar Rosidi.

Selain itu, mempelai perempuan turut memberikan izin kepada wali secara lisan karena tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik. "Maka secara hukum, nikah virtual ini sah karena terpenuhi syarat dan rukunnya," tutur Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Indramayu.

"Nikah virtual ini sebenarnya banyak juga terjadi di berbagai daerah, terutama saat pandemi kemarin, salah satu mempelainya positif Covid-19 tapi harus tetap melangsungkan pernikahan," ucap Rosidi.

Selain itu, beberapa sumber lain juga menyebut, pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat ada ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai oleh tiga hal.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network