Pelaku balap liar dihukum dorong motor sejauh 4 km (FOTO: Dokumentasi)

AKP Duddy Iskandar menyatakan, kawasan yang kerap digunakan untuk menggelar aksi balap liar, antara lain, Padalarang, Cipeundeuy, Lembang, termasuk daerah Margaasih perbatasan Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. "Aksi balap liar harus ditindak, karena selain meresahkan masyarakat, juga membahayakan pengendara lain," ujarnya.

Sedangkan guna mencegah aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya, tutur Kasat Sabhara, petugas meningkatkan patroli. Masyarakat diimbau segera melapor jika melihat ada kegiatan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. 

"Menjelang Tahun Baru patroli akan semakin ditingkatkan. Semoga tidak ada kerawanan maupun gangguan kamtibmas, karena sekarang masih pandemi COVID-19. Tapi kita tetap harus antisipasi," tutur Kasat Sabhara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network