Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (FOTO: DIDIN JALALUDIN)

Sementara itu, Dedi Mulyadi enggan berkomentar banyak kali ini. Dia datang didampingi kuasa hukumnya Agus Supriatna ke Pengadilan Agama Purwakarta. Seusai sidang berakhir, Kuasa Hukum Dedi mengatakan, tidak ada satu orang pun saksi dari penggugat yang bisa membuktikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga Dedi dengan Anne.

"Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini. Begitu juga soal apakah Dedi Mulyadi memberikan nafkah atau tidak, saksi tidak ada yang tahu. Mereka, saksi ini hanya bicara soal katanya, atau istilah dalam hukum itu testimonium de auditu," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network