Dua tersangka mucikari AS dan IP. (Foto: Humas Polda Jabar)

MAJALENGKA, iNews.id - Saat angka kasus positif Covid-19 meningkat, praktik prostitusi online menggunakan sarana pesan singkat MiChat dan WhatsApp justru marak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Majalengka dengan tersangka dua orang, AS (24) dan IP (25).

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, jajaran sangat serius menumpas kegiatan prostitusi di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Penindakan terhadap kasus prostitusi ini, kata Bismo, dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona. Karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan," kata Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers pengungkap kasus prostitusi online di Mapolres Majalengka, Kamis (26/11/2020).

Kedua tersangka, AS dan IP, ujar AKBP Bismo, berasal dari Kecamatan Jatiwangi dan Talaga, Kabupaten Majalengka. Mereka ditangkap lantaran menawarkan jasa layanan prostitusi secara online.

"Di kos-kosan yang berada di Majalengka, ditemukan ada kegiatan prostitusi secara online melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp," ujar AKBP Bismo.

Saat ditelusuri, tutur Kapolres Majalengka, anggota Satreskrim Polres Majalengka mendapati seorang pria sedang asyik bersama dua wanita di salah satu kamar kos-kosan. "Salah satu wanita dijajakan oleh tersangka AS dan IP untuk melayani pria hidung belang," tutur Kapolresta Majalengka.

AKBP Bismo mengatakan, saat penangkapan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 juta. Selain itu, penyidik mengamankan beberapa gambar tangkapan layar postingan tersangka menjajakan diri untuk dijadikan barang bukti.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi online. (Foto: Humas Polda Jabar)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pelaku AS dan IP, terduga mucikari, dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (IT).

"Kedua tersangka diancam paling lama diancam enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya,

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali melonjak. Pada Sabtu (21/11/2020), terjadi kenaikan kasus fantatis, 101 orang.

Lonjakan kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Majalengka. Ke-101 orang positif tersebut diketahui setelah dilakukan tes swab massal terhadap 1.029 orang di 14 kecamatan beberapa hari lalu.

“Baru kali ini tercatat dalam satu hari ada 101 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Data ini dari hasil tes swab massal yang melibatkan 1.029 orang yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Majalengka," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alimudin.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network